PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN LAMPUNG MULAI 1 MEI - 31 JULI 2025
01 Mei 2025
IZMIANTORO
Dibaca 245 Kali

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Mulai 1 Mei – 31 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan :
- Penghapusan denda keterlambatan PKB
- Penghapusan pokok tunggakan
- Penghapusan denda SWDKLLJ
- Penghapusan Denda Jasa Raharja
- Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor (roda 2 – roda 8)
- Hanya Bayar Tahun Bejalan Saja
Kunjungi Samsat di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes atau Gerai Bapenda terdekat!
Yuk, manfaatkan program ini dan legalkan kendaraanmu tanpa beban!
Info selengkapnya hubungi WhatsApp Center Bapenda 0851-6788-4488
Siardata Lampung merupakan bagian dari @diskominfotik.lampung dan @ppid.pemprovlampung
#PemutihanPajak2025 #Lampung #BebasDenda #Samsat #BapendaLampung
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin